Mempelajari ilmu syariat merupakan
kewajiban bagi setiap umat Islam. Alasannya, ilmu syariat adalah bekal bagi
kehidupan dunia dan sebagai kunci keselamatan menuju akhirat. Sangat
disayangkan sekali tidak semua orang sadar atas kewajiban itu. Adapun orang tua
yang sadar akan kewajiban menuntut ilmu, mereka segera mengambil langkah sigap
dengan memondokkan putra-putrinya ke pesantren dengan harapan semoga kelak
anaknya menjadi orang yang pandai dan mumpuni dalam bidang agama, sehingga hal
itu menjadi bekal kesuksesan anak, baik di dunia maupun di akhiratnya.
Tetapi realitanya tidak semua anak yang dipondokkan ke pesantren dapat memenuhi
harapan orang tuanya. Sebab, di antara mereka ada yang rajin belajar dan ada
juga yang menghabiskan waktunya hanya untuk bermalas-malasan, bahkan tidak
sedikit dari mereka yang datang ke pesantren seolah-olah hanya untuk
berfoya-foya saja.
Ini pastinya menjadi problem yang mendalam bagi setiap orang tua. Jika kita lihat sekilas pasti kita berfikir, betapa ruginya ketika orang tua banting tulang bersusah payah untuk menafkahi anaknya di pesantren supaya anaknya bisa sukses dalam masalah agamanya, sedangkan anaknya sendiri di pesantren hanya bermalas-malasan tidak mau bersungguh-sungguh ketika belajar.
Memang dalam literasi ulama salaf disebutkan, bahwa konsep kewajiban nafkah orang tua kepada anak berlaku apabila memenuhi salah satu kriteria, diantaranya ialah baligh. Sehingga, anak diusia baligh yang memungkinkan untuk bekerja, syari’at menganggapnya mandiri sehingga lepas dari tanggungan orang tua. Kecuali anak dalam kondisi menekuni ilmu syar’i yang bisa diharapkan keberhasilannya serta tidak memungkinkannya sambil bekerja. Syaikh Ibrahim al-Baijuri menyatakan:
حاشية الباجوري على ابن قاسم جـ ٢ صـ ١٨٧
وقد أستفيد مما تقدم أن الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلَّف الكسبُ بل قد يقال إنه داخل في الغنى المذكور ويستثنى مالو كان مشتغلا بعلمٍ شرعي ويرجى منه النجابة والكسب يمنعه منه فتجب نفقته حينئد ولا يكلَّف الكسبُ
"Bisa diambil pemahaman
berdasarkan keterangan diatas, bahwasanya anak yang mampu untuk bekerja secara
layak tidak wajib untuk dinafkahi, bahkan ia tergolong sebagai orang kaya,
kecuali ketika anak tersebut menyibukkan diri untuk menekuni ilmu syar'i dan ia
bisa diharapkan untuk berhasil, sedangkan ia tidak memungkinkan untuk bekerja
maka ia tetap wajib dinafkahi dan tidak mendapatkan beban untuk bekerja
"
(Hasyiyah al-Baijuri Juz. 2 Hal. 187)
Lantas jika demikian, apakah orang tua juga berkewajiban memenuhi segala kebutuhan yang
diinginkan si anak? Seperti; gadget berikut pulsanya, kendaraan berikut
bensinnya dan atau rokok berikut koreknya dll?. Maka jawabannya adalah tidak wajib. Kecuali hanya sebatas
kebutuhan yang menunjang proses belajar si anak dapat belajar dengan baik
(seperti kitab, uang jajan, dll,) dan itu disesuaikan dengan kemampuan orang
tua.
Lalu, bagaimana dengan bermalas-malasan (tidak mau belajar) di pesantren? Jelas hukumnya adalah Haram, karena itu termasuk bagian dari perbuatan durhaka kepada orang tua ('Uqūqul Walidain) sekiranya jika orang tua mengetahui anaknya bermalas-malasan di pesantren, hatinya bisa tersakiti (Umdatul Qori' Juz. 32 Hal. 149)
Terus
apakah ia tetap wajib untuk dinafkahi oleh orang tua? Jelas dia tidak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, karena
yang anak yang tetap wajib di nafkahi adalah anak yang belajar sungguh
mendalami ilmu agama dan bisa diharapkan berhasil dalam belajarnya. Hal ini
diungkapkan oleh Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya yang berjudul
"al-Fiqhul Islami Wā Adillatuhu " :
الفقه الإسلامي جـ ١٠ صـ ١٣٩
طلب العلم الذي يشغل عن التكسب: فالطالب المتعلم حتى ولو كان قادراً على العمل والتكسب، تجب نفقته على أبيه؛ لأن طلب العلم فرض كفاية، فلو ألزم طلبة العلم التكسب، تعطلت مصالح الأمة. وهذا بشرط كون الطالب مجداً ناجحاً، فإن كان مخفقاً في دراسته، فلا جدوى في تعليمه، وعليه الانصراف إلى تعلم مهنة حرة تكفيه.
"Seorang santri yang
menyibukkan diri untuk belajar ilmu agama hingga menyulitkan dia untuk
bekerja maka dia wajib untuk dinafkahi oleh orang tuanya, karena mencari ilmu
(agama) sendiri hukumnya Fardhu kifayah. Andaikan semua santri menyibukkan diri
untuk bekerja, maka tidak akan ada kemaslahatan untuk umat. Namun ini
berlaku dengan syarat jika santri mau bersungguh-sungguh dan sukses. Namun
ketika santri gagal (tidak mau bersungguh-sungguh ) dalam belajar, maka tidak
ada gunanya untuk mengajarnya dan dia alangkah baiknya menyudahinya beralih
untuk mempelajari profesi yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya (karena dia
sudah tidak wajib dinafkahi) (al-Fiqh al-Islami Wā Adillatuhu Juz 10 Hal.
139)
Kalau dilihat dari redaksi ini bisa
disimpulkan, bahwasanya santri yang bermalas-malasan di pondok tidak wajib
untuk dinafkahi dan alangkah baiknya ia bekerja saja untuk mencukupi
kehidupannya sendiri, karena pada hakikatnya dia sudah tidak wajib dinafkahi.
Hal ini singkron dengan perkataan para sesepuh kita "Nek gak gelem
sekolah tenanan, tak tukokne wedus ngarit o Le"
Oleh karena itu hendaknya santri mau
bersungguh-sungguh dalam belajar. Selama dia mau bersungguh-sungguh dalam
belajar seberapa lama pun dia mampu dinafkahi orang tua, maka dia tetap wajib dinafkahi. Dan tak
kalah pentingnya, santri adalah penentu peradaban Islam. Seberapa kencang
santri bergerak maka itu menunjukkan seberapa pesat peradaban Islam. Tetaplah
bangga menjadi Santri Nusantara.

Posting Komentar